Regional 8 Menjadi Tuan Rumah Dalam Sosialisasi Proyek Strategis Nasional Dalam Lingkup PTPN Group
Regional8;Makassar – Regional 8 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 menjadi tuan rumah dalam Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group yang dilaksanakan di Hotel The Rinra.
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah Kepala Daerah baik dari Sulawesi, Maluku dan Ambon, Papua, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Direktur Manajemen Risiko PTPN III, M. Arifin Firdaus; Dirut PTPN I, Teddy Yudirman Danas hadir secara langsung dalam sosialisasi. Tampak hadir pula Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits.
Dalam sambutannya, Direktur Manajemen Risiko PTPN III, M. Arifin Firdaus, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan di Sumatera bagian selatan dan utara, serta Jawa Barat dan Tengah.
“Untuk wilayah Sulawesi mencakup Maluku dan Papua, mohon dukungannya,” kata Arifin Firdaus
Selanjutnya, Teddy mengatakan Kemendagri menegaskan bahwa PTPN yang kini masuk dalam PSN juga akan menerima relaksasi pajak.
“Jadi menyosialisasikan pelaksanaan PSN berdasarkan undang undang, peraturan pelasana, dan peraturan presiden, kepada pemerintah daerah di lingkup PTPN I,” ujarnya.
“Bahwa kini PTPN sudah menjadi PSN danakan menerima relaksasi pajak. Kami harap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna (BPHTB) bisa nol persen, yang selama ini berkisar 3 persen,” paparnya.
Selain itu, dijelaskan Teddy, juga disosialisasikan bahwa PTPN grup telah melakukan aksi korporasi yang juga merupakan PSN, dengan membentuk Sub Holding PTPN IV PalmCo dan PTPN I SupportingCo pada 1 Desember 2023 lalu, menyusul pendirian sub Holding SugarCo di tahun 2021.
Kemudian Prof Zudan dalam sambutanya mengatakan Pemprov Sulsel menyambut baik digelarnya sosialisasi ini, mengingat PTPN merupakan bagian yang penting bagi perekonomian Sulawesi Selatan.
“Kita dukung penuh apa yang dibutuhkan PTPN sebagai pengelola sawit dan tebu. Saat ini pertumbuhan ekonomi Sulsel sudah mencapai 4,51 persen di. tahun 2023. Ini juga sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel,” paparnya.
Adapun sinergi yang terjalin antara PTPN I Regional 8 dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam komoditas sawit dan tebu telah bermitra dengan petani tebu dan petani sawit. Program Peremajaan Sawit Rakyat di Provinsi Sulsel telah terlaksana sejak tahun 2018.
Pengembangan sawit di Sulsel dalam bentuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat dengan sumber pendanaan dari BPDPKS dilakukan di dua kabupaten, yaitu Luwu Timur dan Luwu Utara.
Berdasarkan data laporan monitoring progres Peremajaan Sawit Rakyat Provinsi Sulsel, di Kabupaten Luwu Timur tercatat total luas lahan 3.769,29 Ha dan total luas tanam 3.295,89 Ha. Sementara di Kabupaten Luwu Utara tercatat total luas lahan 4.109,93 Ha dan total luas tanam 3.870,44 Ha.
Menurut statistik Data Tetap 2022, tanaman sawit tersebar pada 12 kabupaten di Sulawesi Selatan dengan total luas tanam 34.677 Ha, yang terdiri dari tanaman belum menghasilkan (13.809 Ha), tanaman menghasilkan (24.646 Ha), dan tanaman rusak/tidak menghasilkan seluas 1.732 Ha. Dari kondisi ini diperoleh produksi sejumlah 101.073 ton dengan rata-rata 4.101 kg/ha.
Kemitraan PTPN I Regional 8 dengan petani tebu juga telah terjalin dengan baik. Berdasarkan data tetap Statistik 2022, komoditas tebu dibudidayakan pada 5 kabupaten di Sulsel, dengan total luas areal 3.212 Ha, total luas panen 2.037 Ha, dengan produktivitas 1.816 kg/ha. Terkait pengembangan tebu, di wilayah Sulsel, khususnya Kabupaten Gowa, Takalar, dan Bone, terdapat alokasi bantuan pupuk untuk lahan seluas 350 Ha yang anggarannya bersumber dari APBN.
Sosialisasi Proyek Strategis Nasional ini diharapkan dapat membantu aparat pemerintah daerah, BPN, dan jajaran PTPN dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait PSN sehingga pemahaman yang lebih mendalam tentang pelaksanaan PSN, mulai dari landasan hukum, administrasi pengelolaan, hak dan kewajiban, hingga implementasi di lapangan.
###
Komentar
Posting Komentar