Regional 1 Supporting Co PTPN 1 Sikapi Pertemuan dengan Warga Penggarap, Penyerobotan Lahan HGU Adalah Tindakan Melanggar Hukum
Pihak Regional
1 Supporting Co PTPN 1 menyambut positif tawaran dialog yang diusulkan warga
Desa Sidodadi, Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Rabu (28/02) untuk membicarakan
seputar aksi penyerobotan lahan HGU DP3 Sei Semayang yang dilakukan warga
Minggu (25/02).
Pertemuan
yang berlangsung di Jambur Dusun II Sidodadi dihadiri unsur pimpinan Regional 1
SuppCo PTPN 1, petugas keamanan kebun, Kepala Desa Sidodadi dan warga yang
bernaung di bawah Kelompok Tani Persaudaraan Jumant Ras yang dimotori Thomas
Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting.
Dalam
pertemuan yang berlangsung kondusif, SEVP Management Asset Regional 1 SuppCo
PTPN 1 Ganda Wiatmaja, didampingi Kabag Asset Topan Sidabalok menegaskan bahwa
areal yang diklaim warga Dusun II Sidodadi adalah bagian dari HGU kebun Sei
Semayang, sejak era tanaman tembakau tahun 1953 sebelum nasionalisasi hingga
terbitnya HGU pertama tahun 1965, dan sampai saat ini terus berlanjut tanpa
terputus.
Menyahuti
adanya cerita seputar pembukaan lahan hutan di tahun 1953, yang dilakukan
orangtua mereka, seperti diungkapkan Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi
Ginting tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk melakukan
pengambil-alihan lahan yang jelas-jelas berstatus Hak Guna Usaha. Sebab secara
faktual, areal yang diklaim warga Sidodadi adalah HGU yang memiliki status
hukum yang jelas. Karena itu, Ganda berharap warga masyarakat tidak mudah
terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan situasi yang tidak
kondusif. “Kita sangat berharap masyarakat tidak terpengaruh,” tegas Ganda
Wiatmaja.
Sementara
itu, perwakilan warga Dusun II Desa Sidodadi tetap bersikeras bahwa lahan yang
mereka serobot itu adalah bagian dari lahan peninggalan orangtua mereka yang
diambilalih pihak Perkebunan Negara (PTPN). “Karena itu kami tetap akan
memperjuangkannya,” ujar Thomas Ginting.
Kepala
Desa Sidodadi, Kecamatan Sunggal, Ali Rajak dalam kesempatan itu meminta
keduabelah pihak bisa menyelesaikan persoalan dengan langkah-langkah persuasif,
dan berdasarkan fakta-fakta yang memiliki kekuatan hukum, bukan memaksakan
kehendak.
Meski
tidak mencapai kata sepakat, namun dialog yang dilakukan bersama warga
masyarakat berlangsung kondusif hingga berakhirnya kegiatan Rabu sore.
Sementara
itu, Kasubag Humasy Regional 1 SuppCo PTPN 1 (dulu PTPN 2) Rahmat
Kurniawan mengungkapkan, adanya upaya penyerobotan lahan HGU seperti yang
dilakukan warga Dusun II Desa Sidodadi Minggu sore adalah tindakan melanggar
hukum. Dan pihak Regional 1 SuppCo PTPN 1 tetap melimpahkan persoalannya kepada
pihak Kepolisian sebagai upaya untuk tetap mempertahankan asset Negara yang
menjadi tanggung jawab Regional 1 SuppCo PTPN 1, serta sebagai pembelajaran
agar warga masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin
menguasai lahan HGU secara sepihak.
Rahmat
juga menyampaikan atas tindakan penyerobotan dan pengerusakan lahan tersebut,
Regional 1 PTPN 1 sudah membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor Laporan
STTLP/B/231/II/2024/SPKT/POLDA SUMUT, jelas Rahmat.
Komentar
Posting Komentar