PTPN IV Regional V Salurkan Dana PUMK Rp2M di Kalimantan melalui PT BRI
Sebanyak 49 pelaku Usaha
Mikro dan Kecil di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur)
menerima dana pinjaman total senilai Rp2 Miliar dari PT Perkebunan Nusantara
(PTPN) IV Regional V (Eks PTPN XIII) bersinergi dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk atau BRI dalam Program Pendanaan Usaha Kecil dan Mikro (PUMK),
PTPN IV Regional V mengalokasikan dana tersebut untuk membantu para pelaku
usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Pernyataan itu disampaikan
Kasubbag Sekretariat & TJSL PTPN IV Regional V Djoko Purwanto di Pontianak,
Senin (18/11/23). Djoko Purwanto mengatakan, Program PUMK merupakan program
Kementerian BUMN dimana BRI ditunjuk sebagai pengelola kerja sama PUMK dengan
BUMN atau anak usaha BUMN pemilik dana. Pendanaan diberikan dalam bentuk
pinjaman modal usaha yang dikenakan jasa administrasi 3 persen per tahun.
Kebijakan Kerja Sama Program PUMK ini diharapkan dapat menciptakan nilai tambah
atas pengelolaan Program PUMK dengan tetap menjaga tujuan untuk meningkatkan
kemampuan bisnis UMK.
Program PUMK ini adalah bentuk Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) BUMN kepada masyarakat. "Sejak akhir tahun 2022 PTPN IV Regional V bekerja sama dengan BRI dalam Program PUMK dan dana TJSL untuk pembinaan usaha mikro dan kecil disalurkan melalui BRI." Djoko menambahkan, PUMK adalah bentuk penyaluran TJSL yang sebelumnya dikenal dengan istilah Program Kemitraan.
"Selama ini kami
menyalurkan sendiri dalam bentuk pinjaman modal usaha untuk pelaku UMK dan
sering kami beri kesempatan mereka untuk ikut pameran dalam event-event
tertentu bersama kami,” kata Djoko.
Tentang dana UMK yang
disalurkan di Kalimantan, Division Head of Micro Business Bank BRI Ardhy
Setyarko mengatakan, pihaknya melaksanakan sesuai aturan yang disepakati. Ia
mengaku, pihaknya mendapat mandat dari Kementerian BUMN untuk menyalurkan dana
TJSL dari BUMN.
“Kami mendapat mandat untuk
menyalurkan dana TJSL dari BUMN ini sangat menarik karena jasa administrasi
yang dikenakan relatif sangat rendah, PUMK ini dikenakan hanya 3 persen per
tahun,” kata dia, Senin (18/12/23).
Namun, sesuai mandat dan
amanat dari BUMN dan tujuan dari program ini, pihaknya menyeleksi dengan ketat
terhadap setiap proposal yang masuk. Persyaratan utama, kata dia, peminjam
harus memiliki usaha yang sudah berjalan dan membutuhkan tambahan modal untuk
pengembangan.
“Untuk PUMK ini, sesuai
dengan amanatnya adalah untuk membantu pelaku usaha kecil. Itulah mengapa
pinjaman maksimalnya juga hanya sampai Rp50 juta. Tetapi, semua aturan mainnya
menggunakan standar perbankan, dalam hal ini BRI. Mungkin ini yang agak berbeda
dengan sebelumnya,” kata dia.
Salah satu pelaku usaha kecil
yang mendapat modal usaha dari PUMK PTPN IV Regional V adalah Muhsi yang
tinggal di Jalan Pasar Lama Kelurahan Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu mengaku
sangat terbantu dengan pinjaman dana dari PTPN IV Regional V yang disalurkan
melalui BRI ini. Muhsi yang membuka usaha Perikanan mengaku lebih leluasa
dengan tambahan modal ini.
Kepada PTPN IV Regional V,
Muhsi menyampaikan terima kasih atas program TJSL yang bisa ia dapatkan. Ia
menilai, di tengah era ketidakpastian yang melanda dunia pekerjaan, program
PUMK ini adalah model yang sangat baik untuk mengembangkan jiwa enterpreneur.
Komentar
Posting Komentar