PTPN IV Regional V Salurkan Dana PUMK Rp2M di Kalimantan melalui PT BRI

 


Sebanyak 49 pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur) menerima dana pinjaman total senilai Rp2 Miliar dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V (Eks PTPN XIII) bersinergi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam Program Pendanaan Usaha Kecil dan Mikro (PUMK), PTPN IV Regional V mengalokasikan dana tersebut untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Pernyataan itu disampaikan Kasubbag Sekretariat & TJSL PTPN IV Regional V Djoko Purwanto di Pontianak, Senin (18/11/23). Djoko Purwanto mengatakan, Program PUMK merupakan program Kementerian BUMN dimana BRI ditunjuk sebagai pengelola kerja sama PUMK dengan BUMN atau anak usaha BUMN pemilik dana. Pendanaan diberikan dalam bentuk pinjaman modal usaha yang dikenakan jasa administrasi 3 persen per tahun. Kebijakan Kerja Sama Program PUMK ini diharapkan dapat menciptakan nilai tambah atas pengelolaan Program PUMK dengan tetap menjaga tujuan untuk meningkatkan kemampuan bisnis UMK.

Program PUMK ini adalah bentuk Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) BUMN kepada masyarakat. "Sejak akhir tahun 2022 PTPN IV Regional V bekerja sama dengan BRI dalam Program PUMK dan dana TJSL untuk pembinaan usaha mikro dan kecil disalurkan melalui BRI." Djoko menambahkan, PUMK adalah bentuk penyaluran TJSL yang sebelumnya dikenal dengan istilah Program Kemitraan.

"Selama ini kami menyalurkan sendiri dalam bentuk pinjaman modal usaha untuk pelaku UMK dan sering kami beri kesempatan mereka untuk ikut pameran dalam event-event tertentu bersama kami,” kata Djoko.

Tentang dana UMK yang disalurkan di Kalimantan, Division Head of Micro Business Bank BRI Ardhy Setyarko mengatakan, pihaknya melaksanakan sesuai aturan yang disepakati. Ia mengaku, pihaknya mendapat mandat dari Kementerian BUMN untuk menyalurkan dana TJSL dari BUMN.

“Kami mendapat mandat untuk menyalurkan dana TJSL dari BUMN ini sangat menarik karena jasa administrasi yang dikenakan relatif sangat rendah, PUMK ini dikenakan hanya 3 persen per tahun,” kata dia, Senin (18/12/23).

Namun, sesuai mandat dan amanat dari BUMN dan tujuan dari program ini, pihaknya menyeleksi dengan ketat terhadap setiap proposal yang masuk. Persyaratan utama, kata dia, peminjam harus memiliki usaha yang sudah berjalan dan membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan.

“Untuk PUMK ini, sesuai dengan amanatnya adalah untuk membantu pelaku usaha kecil. Itulah mengapa pinjaman maksimalnya juga hanya sampai Rp50 juta. Tetapi, semua aturan mainnya menggunakan standar perbankan, dalam hal ini BRI. Mungkin ini yang agak berbeda dengan sebelumnya,” kata dia.

Salah satu pelaku usaha kecil yang mendapat modal usaha dari PUMK PTPN IV Regional V adalah Muhsi yang tinggal di Jalan Pasar Lama Kelurahan Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu mengaku sangat terbantu dengan pinjaman dana dari PTPN IV Regional V yang disalurkan melalui BRI ini. Muhsi yang membuka usaha Perikanan mengaku lebih leluasa dengan tambahan modal ini.

Kepada PTPN IV Regional V, Muhsi menyampaikan terima kasih atas program TJSL yang bisa ia dapatkan. Ia menilai, di tengah era ketidakpastian yang melanda dunia pekerjaan, program PUMK ini adalah model yang sangat baik untuk mengembangkan jiwa enterpreneur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aspekpir Anugerahkan Penghargaan PTPN IV Regional V Atas Kontribusinya Akselerasi PSR

TLSL/CSR PTPN I Regional 6 Kembali Meraih Perhargaan Dari Pemerintah Aceh.

Regional 8 Teken MoU dengan PT SCI Bersama Investor Dari Malaysia